Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Panja RUU KUHP - Raker Panja Komisi 3 dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 24 Jan 2017, Ditulis Tanggal: 21 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 24 Januari 2017, Komisi 3 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja Panja dengan Tim Pemerintah tentang pembahasan Panja RUU KUHP. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Benny K dari Fraksi Demokrat dapil NTT 1 pada pukul 14:08 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Dim1642, Prinsipnya DIM ini tetap, kecuali perbaikan redaksi.
  • Tidak ada perubahan dalam bab 20 hanya perubahan redaksi.
  • Bab 21, Tim Pemerintah ambil dari UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • Yan baru Pasal 568, bagian untuk melindungi sepenuhnya yang dijadikan unsur tindak pidana.
  • Usul tentang penyeludupan tetap pada KUHP.
  • Ada kriteria untuk dianggap khusus, didukung alat informasi modern atau praktik random seperti terorisme kejahatan predikat, bersifat transnasional, masih dibutuhkan lembaga pndkung khusus dan didukung konvensi internasional.
  • Pasal 576 ayat (4), tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, perkawinan sedarah dll. Gerindra minta ditambah sanksi pidananya
  • Tim Pemerintah mohon DIM 1777 untuk didrop.
  • Pasal 587 di kedokteran masih menjadi perdebatan karena dia tidak punya biaya, dan tidak memiliki harapan untuk hidup.
  • Ini masalah etika kedokteran & pasal ini bisa digabungkan dari Pasal 344 jadi mungkin nanti harus konsultasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
  • DIM 1805 usulan dari Gerindra minta didrop karena tidak sesuai dengan buku 1
  • Pasal 598 sampai Pasal 602 ini memang tindak pidana baru
  • Dalam UU KDRT ada definisi tentang kekerasan fisik
  • Mengenai catatan dari PDIP, ini tidak berbeda dengan catatan para akademis dengan apa yang dimaksud dengan kealfaan.
  • Catatan dari PDIP pada Pasal 599 tidak berbeda dengan yang terjadi di masyarakat. Kealpaan itu semua yang dilakukan dengan tdk sengaja.
  • Pidana kerja sosial tidak perlu dimasukkan dalam pasal, karena akan menyebabkan diskresi, jadi itu bisa ditawarkan.
  • Kealpaan ancamannya 5 tahun, jadi kalau ada perdamaian, itu pasti ada masalah, yang bisa didamaikan hanya tindak pidana, yang kena denda jika selain denda tidak bisa didamaikan.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan